1. Etika secara umum adalah nilai-nilai normatif atau
pola perilaku seseorang atau sesuatu badan/lembaga/organisasi sebagai suatu
kelaziman yang dapat diterima umum dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
2. Pengertian moralitas lebih mengacu kepada nilai-nilai
normative yang menjadi keyakinan dalam diri seseorang atau suatu
badan/lembaga/organisasi yang menjadi faktor pendorong untuk melakukan atau
melakukan sesuatu.
3. Secara konseptual, etika merupakan bagian dari
disiplin ilmu filsafat yang berfokus pada nilai-nilai yang diyakini dan dianut
oleh manusia beserta pembenarannya. Sedangkan moralitas secara konseptual
menaruh penekanan kepada karakter atau sifat-sifat individu yang khusus, di
luar ketaatan kepada peraturan yang bersifat eksternal.
4. Prinsip-prinsip yang mendasari etika:
a.
Prinsip
keindahan
b.
Prinsip
persamaan
c.
Prrinsip
kebaikan
d.
Prinsip
keadilan
e.
Prinsip
kebebasan
f.
Prinsip
kebenaran
5. Wujud prinsip kebaikan dalam etika pergaulan
manusia berupa: sikap sadar hukum, saling menghormati dan perilaku yang baik.
Sedangkan wujud prinsip kebebasan dalam etika pergaulan manusia berupa
kemampuan untuk menentukan sendiri dan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan.
6. Gejala yang menunjukkan terjadinya krisis
multidimensional yang mengancam persatuan bangsa dan kemunduran dalam
pelaksanaan etika kehidupan berbangsa berupa terjadinya konflik sosial yang
berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan berbudi luhur dalam pergaulan
sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa,
pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan.
7. Adapun faktor dari dalam negeri yang menyebabkan
krisis multidimensional:
1)
Masih
lemahnya penghayatan dan pengamalan agama.
2)
Sistem
sentralisasi pemerintahan di masa lampau yang mengakibatkan terjadinya
penumpukan kekuasaan di pusat.
3)
Tidak
berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinekaan.
4)
Terjadinya
ketidakadilan ekonomi.
5)
Kurangnya
keteladanan
6)
Tidak
terjadinya/berjalannya penegakan hukum secara optimal.
8. Sikap yang dikedepankan dalam pokok-pokok etika
kehidupan berbangsa adalah mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan,
sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu dan
tanggung jawab menjaga kehormatan diri sebagai warga Negara.
9. Pokok- pokok etika kehidupan berbangsa berdasarkan
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001, yaitu:
1)
Etika
sosial dan budaya
2)
Etika
politik dan pemerintahan
3)
Etika
ekonomi dan bisnis
4)
Etika
penegakan hukum yang berkeadilan
5)
Ettika
keilmuan
6)
Etika
lingkungan
10. Etika dalam organisasi dapat berkembang menjadi
budaya organisasi karena etika dalam
lingkup organisasi merupakan pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari
setiap individu dan kelompok anggota organisasi yang secara keseluruhan akan
membentuk budaya organisasi
11. Karakteristik birokrasi ideal menurut Max Weber
adalah setiap anggota organisasi dibatasi oleh norma-norma yang mengatur
hubungan baik antar anggota organisasi maupun dengan pihak luar organisasi yang
bersangkutan. Norma umum yang menjadi etika dalam birokrasi model Weber adalah
bekerja dengan keahlian dan spesialisasi, taat pada atasan, bekerja sesuai
aturan yang baku, mendahulukan kepentingan organisasi daripada kepentingan
pribadi.
12. Etika pemerintahan diperlukan dalam Negara yang
demokratis karena sangat bermanfaat untuk membangkitkan kepekaan para birokrat
dalam melayani kepentingan masyarakat. Dalam Negara yang demokratis, aparatur
pemerintah secara etika diharapkan selalu mengikutsertakan rakyat dalam setiap
langkah kebijakan dalam tindakan pemerintah.sebaliknya dalam system
pemerintahan yang otoriter, etika kerja aparatur sangat diarahkan pada
terwujudnya keamanan dan kelangsungan kekuasaan pemerintah, sehingga
kerahasiaan dan represi menjadi norma yang berlaku di lingkungan aparatur.
13. Berdasarkan komitmen untuk mewujudkan penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme, di Indonesia
berlaku norma umun penyelenggra Negara berdasarkan asas-asas kepastian hukum,
tertib penyelengggara Negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas dan akuntabilitas.
14. Dalam kerangka global ternyata etika pemerintahan
telah menjadi kecenderungan berbagai Negara. Globalisasi etika pemerintahan
terutama diarahkan kepada upaya-upaya untuk memerangi korupsi, kolusi dan
nepotisme.Resolusi PBB mengenai ‘kode etik internasional dalam memerangi
korupsi’antara lain memuat ketentuan bahwa: para pejabat publik tidak boleh
menggunakan kewenangannya untuk memperbaiki kepentingan keuangan/kekayaan
pribadi dan keluarganya.
15. Berdasarkan ketentuan yang mengatur PNS sebagaimana
tertuang dalam PP nomor 30 tahun 1980, terdapat 26 butir kewajiban dan 18 butir
larangan.
16. Kode etik PNS adalah norma-norma sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang yang diharapkan dan
dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa,
Negara, masyarakat dan tugas-tugas kedinasan organisasinya serta pergaulan
hidup sehari-hari sesame PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
17. Ruang lingkupnya dalam
1)
Hubungan
PNS dengan Tuhan Yang Maha Esa
2)
Hubungan
PNS dengan pemerintah
3)
Hubungan
PNS dengan organisasi
4)
Hubungan
PNS dengan masyarakat
5)
Hubungan
PNS dengan diri sendiri
18. Dalam pelaksanaan tugasnya setiap PNS harus
memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi
ketidakberpihakan terhadap semua golongan, masyarakat, individu, serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
19. Sikap dan tingkah laku seharusnya PNS diluar
kedinasan:
1)
Berkelakuan
baik dan tidak merendahkan martabat PNS
2)
Tidak
menyalahgunakan wewenang yang dimiliki
3)
Tidak
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
4)
Tidak
menggunakan sarana dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi
5)
Tidak
menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai maksud dan tujuan sarana dan
prasarana itu diadakan.
20. Isi dari sapta prasetya KORPRI:
1)
Setia dan
taat kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
2)
Menjunjung
tinggi kehormatan bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan
Negara
3)
Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan
4)
Bertekad
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPRI.
5)
Berjuang
menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan
profesionalisme.
21. Standar etika organisasi pemerintah memiliki
kedudukan yang penting dan strategis karena karena aparatur pemerintah harus
lebih mampu mengakomodasi perkembangan tuntutan aspirasi dan partisipasi
masyarakat modern yang dinamis, komplek dan beragam.
22. Meningkatkan standar etika organisasi pemerintah
sebenarnya adalah meningkatkan kualitas perwujudan atau pemenuhan
batasan-batasan nilai atau norma sikap dan tingkah laku dalam kebijakan dan
tindakan aparatur pemerintah.
23. Penyusunan standar etika organisasi pemerintahan
perlu dilakukan dengan dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat melalui
serangkaian proses komunikasi interaktif, bukan hanya mencakup nilai-nilai yang
diinginkan oleh pemerintah, tetapi juga mencakup harapan-harapanmasyarakat
mengenai pola sikap dan tingka laku PNS, pejabat pemerintah dan organisasi
pemerintahan secara umum dalam melayani masyarakat.
24. Pengawasan terhadap pelaksanaan etika pemerintahan
dapat dilakukan bukan hanya oleh lembaga-lembaga pemerintahan secara fungsional
berwenang dalam urusan tersebut, tapi juga dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga
semi pemerintah atau lembaga-lembaga non-pemerintah, bahkan individu
masyarakat. Selain itu lembaga-lembaga peradilan terhadap pelanggaran etika
publik seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan(Baperjakat) perlu dikembangkan keberfungsiannya.
25. Secara metodologi, pendekatan untuk meningkatkan
standar etika organisasi pemeri tah dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan
seperti: pendekatan larangan, pendekatan untung rugi, pendekatan system, dan
pendekatan Kerjakan.
Tim Penyusun : Peserta Prajabatan Angkatan II Kemenag SeKalseltengtim
tahun 2011
Editor : Nur Ali, SE
0 comments:
Post a Comment
Kepada Pengunjung jangan lupa komentarnya yah ...
Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog sederhana ini.. :)