Berdasarkan rangkuman yang disadur dari modul materi percepatan pemberantasan korupsi, kami mencoba merangkum soal-jawab yang terkait dengan materi tersebut. berikut hasil rangkuman kami :
1. Jelaskan unsur-unsur dari perbuatan pidana?
Jawab:
Perbuatan manusia;
Memenuhi rumusan dalam undang-undang (syarat formil)
Bersifat melawan hukum (syarat materiil)
2. Siapa sajakah yang dapat menjadi subjek tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam UU PTPK, uraikan dengan jelas.
Jawab:
Setiap orang
Penyelenggara Negara
Pegawai Negeri
Korporasi
3. Apakah objek dari Korupsi, jelaskan dengan singkat.
Jawab:
Janji
Kesempatan
Kemudahan
Kekayaan milik Negara
Uang
Daftar
Surat, Akta
Barang
4. Apakah yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam ketentuan UUPTPK.
Jawab:
Orang perorangan atau termasuk korporasi.
( Pasal 1 angka 3 UUPTPK)
5. Apakah yang menjadi dasar pemikiran penguasa perang di tahun 1957, mengeluarkan peraturan tentang pemberantasan korupsi
Jawab:
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat. Konsiderans peraturan ini mengatakan: “Bahwa berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu segera menetapkan suatu cara kerja untuk dapat menerobos kemacetan dalam usaha-usaha memberantas korupsi … dst”
6. Ada berapakah delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UUPTPK, uraikan secara singkat.
Jawab:
Ketiga puluh (30) bentuk / jenis delik tindak pidana korupsi { Dua (2) jenis delik mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sedangkan 28 jenis lainnya mengatur tentang perilaku penyelenggara negara terkait dengan kekuasaannya}, ketigapuluh delik tersebut dapat dikelompokkan dalam 7 (tujuh) kelompok, sebagai berikut:
Kerugian Keuangan Negara
Suap Menyuap
Penggelapan Dalam Jabatan
Pemerasan
Perbuatan Curang
Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
Gratifikasi
Sedangkan ke 6 (enam) tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas:
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
Saksi atau akhli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
Saksi yang membuka identitas pelapor
7. Sebutkan macam-macam gratifikasi yang dapat diterima subjek tindak pidana korupsi
Jawab:
Penjelasan Pasal 12 B mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “Gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik di dalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
8. Bagaimanakah pendapat saudara dalam melaksanakan peran serta masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi?
Jawab:
Hendaknya masyarakat dalam berperan serta memberantas korupsi menyampaikan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi.Adapun alat bukti itu dapat berupa :
Pemeriksaan setempat
Surat/Akta (Surat Keputusan, Sertipikat Tanah, Disposisi, Surat Perjanjian dll)
Keterangan Saksi (Saksi Akhli, saksi yang memberatkan, dan saksi yang meringankan)
Sumpahan
Persangkaan
Pengakuan (dari saksi, tersangka, terdakwa, orang yang melihat, mengetahui peristiwa tersebut)
9. Apakah tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002
Jawab:
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi
Melaksanakan supervisi terhadap instansi berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindakan pidana korupsi
Melakukan monitor terhadap pelanggaran pemerintahan Negara
10. Sebutkan Badan-badan pemberantasan korupsi yang sudah ada?
Jawab:
1.) Tim Pemberantasan Korupsi
Dasar Hukum: Keppres Nomor 228 Tahun 1967 Tanggal 2 Desember 1967 dan Undang-Undang No 24 Tahun 1960
Tugas: Membantu Pemerintah memberantas korupsi dengan tindakan preventif dan represif
2.) Komite Anti Korupsi, Komite ini dibentuk pada tahun 1970
3.) Komite Empat
Dasar Hukum: Keppres No 12 Tahun 1970 Tanggal 31 Januari 1970
Tugas: a. Menghubungi pejabat, atau instansi swasta sipil, atau militer;
b. Memeriksa administrasi pemerintah dan swasta
c. Meminta bantuan aparatur pemerintah pusat dan daerah
4.) Obstib
Dasar Hukum: Inpres No 9 Tahun 1977
Tugas:
a. Pada awalnya pembersihan pungutan liar di jalanjalan, penertiban uang siluman di pelabuhan, baik pungutan tidak remsi maupun resmi, tetapi tidak sah menurut hukum
b. Pada tahun 1977 diperluas sasaran penertiban, beralih dari jalan-jalan ke aparat departemen dan daerah.
5.) Tim Pemberantasan Korupsi, Dibentuk pada tahun 1982
Dasar Hukum: menghidupkan kembali TPK tanpa diikuti
Keppres atau Inpres
6.) KPKPN
Dasar Hukum: Undang-Undang No 28 Tahun 1999 dan Keppres No 27 Tahun 1998 Tentang Komisi Pemeriksaan Kekayaan Negara.
Tugas: mengungkap kasus-kasus korupsi yang sulit ditangani Kejaksaan Agung.
7.) Komisi Pemberantasan Korupsi
Dasar Hukum: Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksanaan dari pasal 43 UU PTPK.
Komisi ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, dan / atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
11. Sebutkan peran serta masyarakat dan dasar hukum yang mendasarinya?
Jawab:
- hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pen dapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
Dasar Hukum: Bab V Pasal 41 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dalam yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
12. Jelaskan keikutsertaan Indonesia dalam Percepatan Pemberantasan Korupsi di Dunia Internasional?
Jawab:
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Korupsi, Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption, 2003).
Maksud dan tujuan konvensi:
- Memajukan dan memperkuat tindakan-tindakan memberantas korupsi yg lebih efektif
- Memajukan, memfasilitasi dan mendukung kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam mencegah dan memerangi korupsi, termasuk pengembalian asset
- Memajukan integritas, akuntabilitas dan manajemen yang seharusnya dalam soal-soal publik dan harta public
Tim Penyusun : Peserta Diklat Prajabatan Angkatan II Kemenag Se-Kalseltengtim tahun 2011
Editor : Nur Ali, SE
thenky sharing materinya saya alhamdulilah lulus cpns tahun 2012 dan sedang mempersiapkan diri untuk prajab nanti , semoga ilmu yang disharing membawa berkah
ReplyDeleteAlhamdulillah,, mudahan bermanfaat... ini hasil tim work dengan teman2 pada prajabatan saya dulu.. :)
DeleteTerima kasih...
ReplyDeletesama2 mba.. semoga bermanfaat
Delete