1.
Apakah yang dimaksud dengan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ?
Jawab :
Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ialah uraian tentang bagaiman mekanisme
pemerintahan Negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan
Pemerintahan Negara.
2.
Apa saja tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala
Negara ?
Jawab :
Sebagai
Kepala Pemerintahan Presiden bertugas mengajukan Rancangan Undang-undang dan
menetapkan peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Sebagai
Kepala Negara Presiden bertugas :
a. Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, angkatan Udara, dan
Angkatan laut.
b. Menyatakan Perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain
dengan persetujuan DPR
c. Dalam membuat Perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyatyang terkait dengan beban keuangan Negara
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan
DPR
d. Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya
ditetapkan dengan UU
e. Mengangkat Duta dan Konsul, dalam mengangkat Duta memperhatikn
pertimbangan DPR
f. Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memeperhatikan pertimbangan
DPR
g. Memebari Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan ahkama
Agung
h. Member Abolisi dan Amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR
i. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain, tanda kehormatan yang diatur
oleh UU
j. Memebentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas member nasehat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur oleh UU
k. Membahas rancangan UU untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR
l. Mengesahkan Rancangan UU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi
UU
m. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Presiden berhak menetapkan
Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
n. Memjadikan Rancangan UU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD (Dewan Perwakilan daerah)
o. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dipilih
oleh DPRatas dasar pertimbangan DPD
p. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah
mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung
q. Mengangkat dn memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan
DPR
r. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
3. Mengapa menteri-menteri tidak bertanggung jawab Kepada DPR ?
Jawab :
Karena
menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan juga bertugas
membantu Presiden dalam bidang urusan tertentu.
4.
Penyelenggara tata pemerintahan yang baik (Good Governance) perlu
melibatkan semua pihak yang terkait (stakeholder) yang pada dasarnya terdiri
dari 3 sektor. Apa saja sector-sektor itu dan jelaskan peranan masing-masing
sektor tersebut !
Jawab :
a. Negara/Pemerintah : sebagai penegak aturan hukum sehingga harus adil
dalam pelasanaannya tanpa pandang buludan menjalankan brokrasi .
b. Dunia Usaha : sebagai pelaku bisnis yang akan sangat berpengaruh kepada
kondisi prekonomian Negara
c. Masyarakat : sebagai warga Negara baik langsung maupun perwakilan dan
mempunyai suara dalam pembuatan keputusan dalam pemerintahan.
5.
Apakah prinsip-prinsip peyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik
(Good Governance) ini menurut (UNDP) ?
Jawab :
Prinsip-prinsip Good Governance menurut UNDP :
a) Partisipasi (Participation)
Setiap warga Negara mempunyai suara dalam formulasi
keputusa, baik secara langsung maupun intermediasi institusi legitimasi yang
mmewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibanguna atas dasar
kebebasan berasosiasi dan berbicara secara berpartisipasi secara konstruktif
b) Penerapan Hukum (Fairness).
Kerangka hokum harus adil dan dilaksanakan tanpa
pandang bulu, terutama ukum untuk hak azasi manusia.
c) Transparansi (Transparency)
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus
informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang mambutuhkan.
Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
d) Responsivitas (Responsiveness)
Lembaga-lembaga dan proses-proses kelembagaan harus
mencoba untuk melayani setipa stakeholders.
e) Orientasi (Consensus Oreintation)
Good Governance menjadi perantara kepentingan yang
berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik
dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
f) Keadilan (Equity)
Semua warga Negara, baik laki-laki mapuin permpuan
mempunyai kesempatan untuk meningkatkan ataupun menjaga kesejahteraan mereka
dan terlibat di dalam pemerintahan.
g) Efektivitas (Effectivness)
Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan
sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang
tersedia sebaik mungkin.
h) Akuntabilitas (Acoountability)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor
swasta dan masyarakat sipil (civil society) bertanggungjawab kepada public dan
lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan
sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan
internal atau eksternal organisasi.
i) Strategi
visi (Strategic vision)
Para pemimpin dan public harus mempunyai perspektif
good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan
dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
6.
Menurut Bappenas apa saja upaya yang diperlukan untuk mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia ? Sebutkan pula
prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan beserta indicator-indikator minimal dan
perangkat pendukung indikatornya!
Jawab :
Untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibutuhkan komitmen kuat, daya tahan,
dan waktu yang tidak singkat karena diperlukan pembelajaran, pemahaman , serta
implementasi nilai-nilai tata kepemerintahan yang baik secara utuh oleh seluruh
komponen bangsa termasuk oleh aparatur pemerintah dan masyarakat luas.
Prinsip-prinsip
tata kepemerintahan yang baik dengan indikator minimal dan perangkat pendukung,
indikatornya sebagai berikut :
a. Wawasan Kedepan (Visionary):
a) Indikator minimal :
1) Adanya visi dan strategi yang jelas dan mapan dengan menjaga kepastin
hukum
2) Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program
3) Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi
b) Perangkat Pendukung Indikator :
1) Peraturan / kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada visi dan
strategi
2) Proses penetuan penetuan visi dan strategi secara partisipasi
b. Keterbukaan dan Transparansi (Openners and transparency)
a) Indikator Minimal :
1) Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan
implementasi kebijakan public
2) Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh,
dan tepat waktu.
b) Perangkat pendukung indikator :
1) Perantara yang menjamin hak untuk menjamin hak untuk mendapatkan
informasi
2) Pusat/ balai informasi
3) Website (e-govenance)
4) Iklan layanan masyarakat
5) Media cetak
6) Papan Pengumuman
c. Partisipasi masyarakat (Participation)
a) Indikator Minimal :
1) Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode
partisipatif
2) Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan atas consensus bersama
b) Perangkat pendukung indikator :
1) Pedoman pelaksanaan proses partisipatif
2) Forum konsultasi dan temu public
, termasuk forum stakeholder
3) Media massa nasional maupun media local sebagai sarana penyaluran
aaspirasi masyarakat
4) Melaksanakan/ peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam
d. Tanggung Gugat (accountability) :
a) Indikator minimal :
1) Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standard prosedur
pelaksanaan
2) Adanya sanksi yang diterapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam
pelaksanaan kegiatan
b) Perangkat pendukung indicator :
1) Mekanisme pertangungjawaban
2) Laporan tahunan
3) Laporan pertanggung jawaban
4) Sistem pemantauan kinerja penyelenggara Negara
5) System pengawasan
6) Mekanisme reward and punishment
e. Supremasi Hukum (Rule of Law):
a) Indikator minimal :
1) Adanya kepastian dan supremasi hukum
2) Adanya penindakan setiap pelanggar hukum
3) Adanya pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan
b) Perangkat pendukung indicator :
1) System yuridis yang terpadu/terintegrasi (kepolisian, kejaksaan,
pengadilan)
2) Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum (kepolisian,
kejaksaan, n kehakiman)
f. Demokrasi (Democrazy)
a) Indikator minimal :
Adanya
kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dalam menyampaikan aspirasi berorganisasi
b) Perangkat pendukung Indikator :
Peraturan
yang menjamin adanya hak dan bagi setiap anggota masyarakat untuk turut serta
dalam pengambilan keputusan kebijakan public.
g. Profesinalisme dan Kompetensi (Profesionalism and Competency):
a) Indikator minimal :
Berkinerja
tinggi, taat asas, kreatif dan inovatif serta memiliki kualifikasi dibidangnya.
b) Perangkat pendukung indicator:
Standard
kompetensi yang sesuai dengan fungsinya, kode etik profesi, system reward and
punishment yang jelas, system pengembangan SDM, dan standard dan indicator
kinerja.
h. Daya Tanggap (Responsivenness) :
a) Indikator Minimal :
Tersedianya
layanan pengaduan dengan prosedur yang mudah dipahami oleh masyarakat, Adanya
tindaklanjut cepat dari laporan dan pengaduan
b) Perangkat Pendukung Indikator :
Standar
pelayanan public, prosedur dan layanan pengaduan hotline
i. Keefesienan dan Keefektifan (Efficiency and Effectiveness) :
a) Indikator minimal :
Terlaksana
administrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan
penggunaan sumber daya yang optimal, adanya perbaikan berkelanjutan,
berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja
b) Perangkat Pendukung Indikator
Standard an
indicator kinerja untuk menilai efesinsi dan efektivitas pelayanan
survey-survei kepuasan stakeholder
0 comments:
Post a Comment
Kepada Pengunjung jangan lupa komentarnya yah ...
Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog sederhana ini.. :)