Home » , » Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI

Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan NKRI

contoh iklan


1.     Apakah yang dimaksud dengan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ?
Jawab :
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara ialah uraian tentang bagaiman mekanisme pemerintahan Negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara.
2.     Apa saja tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara ?
Jawab :
Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden bertugas mengajukan Rancangan Undang-undang dan menetapkan peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Sebagai Kepala Negara Presiden bertugas :
a.    Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, angkatan Udara, dan Angkatan laut.
b.    Menyatakan Perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
c.     Dalam membuat Perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyatyang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR
d.    Menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan UU
e.    Mengangkat Duta dan Konsul, dalam mengangkat Duta memperhatikn pertimbangan DPR
f.     Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memeperhatikan pertimbangan DPR
g.    Memebari Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan ahkama Agung
h.    Member Abolisi dan Amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR
i.      Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain, tanda kehormatan yang diatur oleh UU
j.     Memebentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur oleh UU
k.    Membahas rancangan UU untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR
l.     Mengesahkan Rancangan UU yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU
m.   Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU
n.    Memjadikan Rancangan UU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Dewan Perwakilan daerah)
o.    Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dipilih oleh DPRatas dasar pertimbangan DPD
p.    Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung
q.    Mengangkat dn memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
r.     Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.

3.      Mengapa menteri-menteri tidak bertanggung jawab Kepada DPR ?
Jawab :
Karena menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan juga bertugas membantu Presiden dalam bidang urusan tertentu.

4.     Penyelenggara tata pemerintahan yang baik (Good Governance) perlu melibatkan semua pihak yang terkait (stakeholder) yang pada dasarnya terdiri dari 3 sektor. Apa saja sector-sektor itu dan jelaskan peranan masing-masing sektor tersebut !
Jawab :
a.    Negara/Pemerintah : sebagai penegak aturan hukum sehingga harus adil dalam pelasanaannya tanpa pandang buludan menjalankan brokrasi .
b.    Dunia Usaha : sebagai pelaku bisnis yang akan sangat berpengaruh kepada kondisi prekonomian Negara
c.     Masyarakat : sebagai warga Negara baik langsung maupun perwakilan dan mempunyai suara dalam pembuatan keputusan dalam pemerintahan.
5.     Apakah prinsip-prinsip peyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) ini menurut (UNDP) ?
Jawab :
Prinsip-prinsip Good Governance menurut UNDP :
a) Partisipasi (Participation)
Setiap warga Negara mempunyai suara dalam formulasi keputusa, baik secara langsung maupun intermediasi institusi legitimasi yang mmewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibanguna atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara secara berpartisipasi secara konstruktif
b) Penerapan Hukum (Fairness).
Kerangka hokum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama ukum untuk hak azasi manusia.
c) Transparansi (Transparency)
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang mambutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
d) Responsivitas (Responsiveness)
Lembaga-lembaga dan proses-proses kelembagaan harus mencoba untuk melayani setipa stakeholders.
e) Orientasi (Consensus Oreintation)
Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
f) Keadilan (Equity)
Semua warga Negara, baik laki-laki mapuin permpuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan ataupun menjaga kesejahteraan mereka dan terlibat di dalam pemerintahan.
g) Efektivitas (Effectivness)
Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
h) Akuntabilitas (Acoountability)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat sipil (civil society) bertanggungjawab kepada public dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
i)  Strategi visi (Strategic vision)
Para pemimpin dan public harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.

6.  Menurut Bappenas apa saja upaya yang diperlukan untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia ? Sebutkan pula prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan beserta indicator-indikator minimal dan perangkat pendukung indikatornya!
Jawab :
Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibutuhkan komitmen kuat, daya tahan, dan waktu yang tidak singkat karena diperlukan pembelajaran, pemahaman , serta implementasi nilai-nilai tata kepemerintahan yang baik secara utuh oleh seluruh komponen bangsa termasuk oleh aparatur pemerintah dan masyarakat luas.
Prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dengan indikator minimal dan perangkat pendukung, indikatornya sebagai berikut :
a.    Wawasan Kedepan (Visionary):
a)    Indikator minimal :
1)    Adanya visi dan strategi yang jelas dan mapan dengan menjaga kepastin hukum
2)    Adanya kejelasan setiap tujuan kebijakan dan program
3)    Adanya dukungan dari pelaku untuk mewujudkan visi
b)    Perangkat Pendukung Indikator :
1)    Peraturan / kebijakan yang memberikan kekuatan hukum pada visi dan strategi
2)    Proses penetuan penetuan visi dan strategi secara partisipasi
b.    Keterbukaan dan Transparansi (Openners and transparency)
a)    Indikator Minimal :
1)    Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan public
2)    Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.
b)    Perangkat pendukung indikator :
1)    Perantara yang menjamin hak untuk menjamin hak untuk mendapatkan informasi
2)    Pusat/ balai informasi
3)    Website (e-govenance)
4)    Iklan layanan masyarakat
5)    Media cetak
6)    Papan Pengumuman
c.     Partisipasi masyarakat (Participation)
a)    Indikator Minimal :
1)    Adanya pemahaman penyelenggara Negara tentang proses/ metode partisipatif
2)    Adanya pengambilan keputusan yang didasarkan atas consensus bersama
b)    Perangkat pendukung indikator :
1)    Pedoman pelaksanaan proses partisipatif
2)     Forum konsultasi dan temu public , termasuk forum stakeholder
3)    Media massa nasional maupun media local sebagai sarana penyaluran aaspirasi masyarakat
4)    Melaksanakan/ peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam

d.    Tanggung Gugat (accountability) :
a)    Indikator minimal :
1)    Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standard prosedur pelaksanaan
2)    Adanya sanksi yang diterapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan
b)    Perangkat pendukung indicator :
1)    Mekanisme pertangungjawaban
2)    Laporan tahunan
3)    Laporan pertanggung jawaban
4)    Sistem pemantauan kinerja penyelenggara Negara
5)    System pengawasan
6)    Mekanisme reward and punishment
e.    Supremasi Hukum (Rule of Law):
a)    Indikator minimal :
1)    Adanya kepastian dan supremasi hukum
2)    Adanya penindakan setiap pelanggar hukum
3)    Adanya pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
b)    Perangkat pendukung indicator :
1)    System yuridis yang terpadu/terintegrasi (kepolisian, kejaksaan, pengadilan)
2)    Reward and punishment yang jelas bagi aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, n kehakiman)
f.     Demokrasi (Democrazy)
a)    Indikator minimal :
Adanya kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dalam menyampaikan aspirasi berorganisasi
b)    Perangkat pendukung Indikator :
Peraturan yang menjamin adanya hak dan bagi setiap anggota masyarakat untuk turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan public.
g.    Profesinalisme dan Kompetensi (Profesionalism and Competency):
a)    Indikator minimal :
Berkinerja tinggi, taat asas, kreatif dan inovatif serta memiliki kualifikasi dibidangnya.
b)    Perangkat pendukung indicator:
Standard kompetensi yang sesuai dengan fungsinya, kode etik profesi, system reward and punishment yang jelas, system pengembangan SDM, dan standard dan indicator kinerja.
h.    Daya Tanggap (Responsivenness) :
a)    Indikator Minimal :
Tersedianya layanan pengaduan dengan prosedur yang mudah dipahami oleh masyarakat, Adanya tindaklanjut cepat dari laporan dan pengaduan

b)    Perangkat Pendukung Indikator :
Standar pelayanan public, prosedur dan layanan pengaduan hotline
i.      Keefesienan dan Keefektifan (Efficiency and Effectiveness) :
a)    Indikator minimal :
Terlaksana administrasi penyelenggaraan Negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumber daya yang optimal, adanya perbaikan berkelanjutan, berkurangnya tumpang tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja
b)    Perangkat Pendukung Indikator
Standard an indicator kinerja untuk menilai efesinsi dan efektivitas pelayanan survey-survei kepuasan stakeholder

contoh iklan

0 comments:

Post a Comment

Kepada Pengunjung jangan lupa komentarnya yah ...

Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog sederhana ini.. :)